Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)
2023-01-16
Tim LikuidasiPT Asuransi Jiwa Adisarana WanaarthaDalam Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Selanjutnya, telah dibentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) untuk melakukan tugas pemberesan dan pembubaran sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.


Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) yaitu Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Kantor Pajak/Tagihan Negara, dan Para Kreditor lainnya agar dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) sesuai pengumuman di surat kabar Kontan dan Media Indonesia tertanggal 11 Januari 2023.


Bagikan Lewat:
FOTO
Pengumuman Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan PT WAL (DL) tanggal 7 Mei 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 7 Mei 2025 Perihal Penyitaan Aset Tanah dan Ba.....
FOTO
Pengumuman Pembayaran Tahap Ketiga Kloter 9 tanggal 20 Februari 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 20 Februari 2025 Perihal Pembayaran Tahap Keti.....
FOTO
Pengumuman Himbauan Waspada Penipuan tanggal 20 Februari 2025 Bersama ini kami menyampaikan Pengumuman Tanggal 20 Februari 2025 Perihal Himbauan Waspada Peni.....