Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Selanjutnya, telah dibentuk Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) untuk melakukan tugas pemberesan dan pembubaran sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) yaitu Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Kantor Pajak/Tagihan Negara, dan Para Kreditor lainnya agar dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) sesuai pengumuman di surat kabar Kontan dan Media Indonesia tertanggal 11 Januari 2023.